Mengaji Kutubussittah, Untuk Apa??
Mengaji kutubussittah apa yah gunanya??? Itulah pertanyaan pertanyaan yang sering diungkapkan oleh seorang awam dalam memahami agamanya.
Sebenarnya walau dengan memahami seluruh isi Al Qur’an sudah cukup menjadi pengangan bagi sesorang untuk berlayar mengarungi hidupnya di samudera peradaban dunia ini.
Hanya saja seseorang dianjurkan untuk juga memahmi isi hadits, ijtima’ ulama, qiyas dan lain sebangainya seperti ijtihad dan fatwa ulama setempat agar seseorang lebih mampu dan lebih memiliki kemampuan untuk berlayar tersebut.
Pertanyaan yang mendasar adalah mengapa hadits juga harus dipahami??? Mengapa ijtima’ ulama juga harus diketahui, mengapa qiyas dan fatwa-fatwa lain harus juga difahami??
Jawabannya adalah informasi. Yah dunia yang sangat kompleks sekarang ini dengan era globalisasi dan berbagai tren-tren, yang semuanya tampak bagai semak belukar yang memenuhi jalan-jalan yang harus dilalui maka salah satu cara untuk menguasai dan mengendalikan itu semua adalah informasi.
Kebutuhan akan informasi tidak saja melulu berarti kebutuhan akan berita dan isu-isu terkini tapi juga informasi dan isu-isu yang sudah menjadi standar hidup kebanyakan orang. Dalam hal ini adalah Aqidah, Iman dan Al-qur’an.
Seseorang tidak perlu harus menjadi ulama atau cendikiawan untuk boleh mempelajari hadits. Bahkan orang awam pun yang ingin mengetahui seluk beluk agamanya dianjurkan untuk mempelajari hadits.
Mempelajari hadit bisa dilakukan dengan mempelajari buku-buku hadits yang tersedia di pasaran. Namun yang dari sekian ratus buku yang paling dianjurkan adalah kutubussittah. Secara harfiah berarti kitab yang enam. Pertama buku Hadits Bukhari, Muslim, Turmudji, Ibn Madjah, Abu Daud dan Nasa’I. Kalau masih kurang bisa ditambah dengan buku hadits Imam Malik, Baihaqi, Imam Ja’far dan lain sebagainya.
Bagaimana mempelajarinya bagi orang awam. Yah setelah membeli dan memilik buku tersebut, memang yang paling afdhol adalah dengan mempelajarinya pada seorang yang pernah mempelajari dan menguasainya. Khususnya mereka yang mempunyai ijazah sanad yang bersambung kepada perawi-perawi sebelumnya. Ini berarti dia sudah berkompeten dan terstandarisasi untuk mengajarinya.
Namun seringkali seseorang sangat sulit untuk mengatur waktu untuk mempelajarinya. Misalnya karena dia adalah seorang pekerja, karyawan atau lain sebab. Jadi tidak salah juga untuk membacanya sekilas dengan berbagai buku terjemahan yang juga banyak tersedia di pasaran.
Seperti halnya Al Qur’an, dengan membaca hadits dan berbagai keterangannya seseorang telah melangkah jauh dari sekedar berlevel awam. Banyak informasi yang tersimpan di hadits yang selama ini kita tidak ketahui.
Di sana terdapat banyak keterangan detail dan secara rinci berbagai praktek dan pengaktualisasian ajaran Al qur’an di masa dahulu dan berabgai kemungkinan-kemungkinan di masa depan.
Dengan membaca kutubussittah, seseorang juga mengetahui dalam waktu yang sama tentang sejarah, sosial, politik, antropologi, ekonomi bahkan ilmu kedokteran di masa-masa dahulu yang banyak digunakan dan mungkin saja masih applicable saat ini sebagai media alternatif pengobatan apabila ilmu modern telah angkat tangan menanganinya.
Terdapat juga informasi tentang asbab al wurud sebuah ayat Al Qur’an. Sehingga kita tidak langsung asal comot sebuat firman Tuhan tanpa mengetahu waktu dan untuk apa dan mengapa ayat itu turun.
Secara detail juga banyak informasi mengenai karakteristik masyarakat Islam saat itu, bagaimana mereka menjalani hidupnya, mengatasi berbagai problematika sosial, mengakali trik-trik teknologi untuk mengatasi berbagai kesulitan-kesulitan dan lain sebagainya.
Seperti halnya Al Qur’an, banyak informasi-informasi di dalam hadits yang selama ini tidak terpikirkan ternyata sudah ada jawabannya dalam hadits tersebut. Sehingga mempelajari dan membaca hadits seharusnya juga menjadi keharusan bagi setiap orang yang ingin mengetahui informasi dasar tentang Islam.
Nah, untuk apa belajar Ijma’, Qiyas, Ijtihad maupun fatwa ulama. Maka jawabannya mungkin adalah untuk apa kita mempelajari buku undang-undang. Misalnya seorang yang ingin berusaha dalam dunia kontraktor. Maka seharusnya dia harus mengetahui beberapa prosedur dan peraturan tentang dunia konstruksi dan pengadaan barang yang digariskan oleh pemerintah. Maka kita harus membaca dan memahami undang-undangnya terlebih dahulu. Kalau tidak, maka bisa saja usaha itu merugi karena kena tipu dan kesulitan ketika mengalami penuntutan dari salah satu pihak yang terlibat di dalamnya.
Seorang karyawan atau pekerja juga dituntut untuk membaca peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan dunia perburuhan. Sehingga posisi tawar dan bargain mereka akan tinggi karena melek hukum.
Nah, berhubungan dengan hukum inilah maka seseorang harus melek hadits juga. Dengan melek hadits seseorang dapat dengan mudah memahami berbagai ajaran dan kode etika beragama tanpa merasa dibodoh-bodohin atau dipaksa oleh seorang khatib atau dai misalnya.
Seseorang mungkin beranggapan, biarlah hal itu urusan ulama. Nanti kalau ada kesulitan, tinggal bertanya saja kepada mereka. Mungkin pertanyaan ini ada benarnya. Namun yang menjadi kendala, tidak setiap saat kita bisa berkunjung dan mendatangi ulama untuk bertanya.
Ada kalanya persoalan-persoalan itu berhubungan dengan indepensi kita untuk memilih sesuatu tanpa dipengaruhi oleh sesiapapun. Ada kalanya persoalan-persoalan hidup itu harus ditangani sendiri, walau banyak teman yang ingin membantu. Ada kalanya semua pengetahuan yang kita miliki itu berguna dalam mentasi persoalan-persoalan personal dengan lebih baik bila dibandingkan saat kita mengalami ketergantungan kepada sosok ulama.
Sama saja dengan pengetahuan hukum. Walaupun ada terdapat berbagai profesional pengacara di sekitar kita, tapi ada kalanya sebuah persoalan hidup yang kita hadapi harus dipahami dulu oleh kita sendiri bagaimana aspek hukumnya. Nah, saat kita sudah mengetahui bagaimana asek hukumnya dan tidak mengerti cara menyelesaikannya sesuai dengan jalur hukum, maka di sinilah kita butuh dengan pengacara.
Oleh karena itu, belajar kutubussittah, merupakan salah satu cara untuk mengatasi berbagai persoalan hidup yang di alami seseorang.
Sebenarnya walau dengan memahami seluruh isi Al Qur’an sudah cukup menjadi pengangan bagi sesorang untuk berlayar mengarungi hidupnya di samudera peradaban dunia ini.
Hanya saja seseorang dianjurkan untuk juga memahmi isi hadits, ijtima’ ulama, qiyas dan lain sebangainya seperti ijtihad dan fatwa ulama setempat agar seseorang lebih mampu dan lebih memiliki kemampuan untuk berlayar tersebut.
Pertanyaan yang mendasar adalah mengapa hadits juga harus dipahami??? Mengapa ijtima’ ulama juga harus diketahui, mengapa qiyas dan fatwa-fatwa lain harus juga difahami??
Jawabannya adalah informasi. Yah dunia yang sangat kompleks sekarang ini dengan era globalisasi dan berbagai tren-tren, yang semuanya tampak bagai semak belukar yang memenuhi jalan-jalan yang harus dilalui maka salah satu cara untuk menguasai dan mengendalikan itu semua adalah informasi.
Kebutuhan akan informasi tidak saja melulu berarti kebutuhan akan berita dan isu-isu terkini tapi juga informasi dan isu-isu yang sudah menjadi standar hidup kebanyakan orang. Dalam hal ini adalah Aqidah, Iman dan Al-qur’an.
Seseorang tidak perlu harus menjadi ulama atau cendikiawan untuk boleh mempelajari hadits. Bahkan orang awam pun yang ingin mengetahui seluk beluk agamanya dianjurkan untuk mempelajari hadits.
Mempelajari hadit bisa dilakukan dengan mempelajari buku-buku hadits yang tersedia di pasaran. Namun yang dari sekian ratus buku yang paling dianjurkan adalah kutubussittah. Secara harfiah berarti kitab yang enam. Pertama buku Hadits Bukhari, Muslim, Turmudji, Ibn Madjah, Abu Daud dan Nasa’I. Kalau masih kurang bisa ditambah dengan buku hadits Imam Malik, Baihaqi, Imam Ja’far dan lain sebagainya.
Bagaimana mempelajarinya bagi orang awam. Yah setelah membeli dan memilik buku tersebut, memang yang paling afdhol adalah dengan mempelajarinya pada seorang yang pernah mempelajari dan menguasainya. Khususnya mereka yang mempunyai ijazah sanad yang bersambung kepada perawi-perawi sebelumnya. Ini berarti dia sudah berkompeten dan terstandarisasi untuk mengajarinya.
Namun seringkali seseorang sangat sulit untuk mengatur waktu untuk mempelajarinya. Misalnya karena dia adalah seorang pekerja, karyawan atau lain sebab. Jadi tidak salah juga untuk membacanya sekilas dengan berbagai buku terjemahan yang juga banyak tersedia di pasaran.
Seperti halnya Al Qur’an, dengan membaca hadits dan berbagai keterangannya seseorang telah melangkah jauh dari sekedar berlevel awam. Banyak informasi yang tersimpan di hadits yang selama ini kita tidak ketahui.
Di sana terdapat banyak keterangan detail dan secara rinci berbagai praktek dan pengaktualisasian ajaran Al qur’an di masa dahulu dan berabgai kemungkinan-kemungkinan di masa depan.
Dengan membaca kutubussittah, seseorang juga mengetahui dalam waktu yang sama tentang sejarah, sosial, politik, antropologi, ekonomi bahkan ilmu kedokteran di masa-masa dahulu yang banyak digunakan dan mungkin saja masih applicable saat ini sebagai media alternatif pengobatan apabila ilmu modern telah angkat tangan menanganinya.
Terdapat juga informasi tentang asbab al wurud sebuah ayat Al Qur’an. Sehingga kita tidak langsung asal comot sebuat firman Tuhan tanpa mengetahu waktu dan untuk apa dan mengapa ayat itu turun.
Secara detail juga banyak informasi mengenai karakteristik masyarakat Islam saat itu, bagaimana mereka menjalani hidupnya, mengatasi berbagai problematika sosial, mengakali trik-trik teknologi untuk mengatasi berbagai kesulitan-kesulitan dan lain sebagainya.
Seperti halnya Al Qur’an, banyak informasi-informasi di dalam hadits yang selama ini tidak terpikirkan ternyata sudah ada jawabannya dalam hadits tersebut. Sehingga mempelajari dan membaca hadits seharusnya juga menjadi keharusan bagi setiap orang yang ingin mengetahui informasi dasar tentang Islam.
Nah, untuk apa belajar Ijma’, Qiyas, Ijtihad maupun fatwa ulama. Maka jawabannya mungkin adalah untuk apa kita mempelajari buku undang-undang. Misalnya seorang yang ingin berusaha dalam dunia kontraktor. Maka seharusnya dia harus mengetahui beberapa prosedur dan peraturan tentang dunia konstruksi dan pengadaan barang yang digariskan oleh pemerintah. Maka kita harus membaca dan memahami undang-undangnya terlebih dahulu. Kalau tidak, maka bisa saja usaha itu merugi karena kena tipu dan kesulitan ketika mengalami penuntutan dari salah satu pihak yang terlibat di dalamnya.
Seorang karyawan atau pekerja juga dituntut untuk membaca peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan dunia perburuhan. Sehingga posisi tawar dan bargain mereka akan tinggi karena melek hukum.
Nah, berhubungan dengan hukum inilah maka seseorang harus melek hadits juga. Dengan melek hadits seseorang dapat dengan mudah memahami berbagai ajaran dan kode etika beragama tanpa merasa dibodoh-bodohin atau dipaksa oleh seorang khatib atau dai misalnya.
Seseorang mungkin beranggapan, biarlah hal itu urusan ulama. Nanti kalau ada kesulitan, tinggal bertanya saja kepada mereka. Mungkin pertanyaan ini ada benarnya. Namun yang menjadi kendala, tidak setiap saat kita bisa berkunjung dan mendatangi ulama untuk bertanya.
Ada kalanya persoalan-persoalan itu berhubungan dengan indepensi kita untuk memilih sesuatu tanpa dipengaruhi oleh sesiapapun. Ada kalanya persoalan-persoalan hidup itu harus ditangani sendiri, walau banyak teman yang ingin membantu. Ada kalanya semua pengetahuan yang kita miliki itu berguna dalam mentasi persoalan-persoalan personal dengan lebih baik bila dibandingkan saat kita mengalami ketergantungan kepada sosok ulama.
Sama saja dengan pengetahuan hukum. Walaupun ada terdapat berbagai profesional pengacara di sekitar kita, tapi ada kalanya sebuah persoalan hidup yang kita hadapi harus dipahami dulu oleh kita sendiri bagaimana aspek hukumnya. Nah, saat kita sudah mengetahui bagaimana asek hukumnya dan tidak mengerti cara menyelesaikannya sesuai dengan jalur hukum, maka di sinilah kita butuh dengan pengacara.
Oleh karena itu, belajar kutubussittah, merupakan salah satu cara untuk mengatasi berbagai persoalan hidup yang di alami seseorang.
Mengaji Kutubussittah, Untuk Apa??
Reviewed by marbun
on
12:27 PM
Rating:
Post a Comment