Copyright Buku
Buku-buku terjemahan terbilang cukup dominan mengisi pasar buku di Tanah Air. Hampir setiap penerbit mencoba menerbitkan buku yang telah meraih sukses di luar negeri. Hal itu terjadi karena daya tarik buku terjemahan sangat tinggi. Apalagi, bila buku itu hasil karya penulis ternama dan tema yang diangkat kontroversial dan menarik. Tak mudah bagi penerbit untuk menerbitkan sebuah buku terjemahan yang berkualitas. Pasalnya, setiap penerbit di Indonesia harus memiliki copyright dari penerbit atau penulis buku di luar negeri.
Berbagai cara dan strategi pun ditempuh penerbit agar bisa mengantongi copyright dari penerbit di negara lain. ''Kami biasanya melakukan deal untuk mendapatkan copyright lewat internet,'' ujar Kepala Redaksi Penerbit Serambi, Qamaruddin SF. Menurut dia, sebenarnya penerbit di Barat sangat terbuka dan senang bila buku yang mereka terbitkan diterjemahkan di negara lain. ''Baik penerbit besar atau kecil umumnya cukup welcome,'' imbuhnya. Meski begitu, persaingan untuk mendapat copyright cukup ketat.
Agar mendapat buku yang berkualitas, setiap hari, tim khusus dari penerbit ini menelusuri informasi seputar buku terbaru dan laris di luar negeri. Lewat pesan elektronik atau e-mail, Serambi berhubungan dengan penerbit di luar negeri. ''Kami berusaha meyakinkan penerbit di luar negeri bahwa kami punya komitmen untuk menerbitkan buku-buku yang sedang diincar,'' tandasnya. Dengan upaya seperti itu, penerbit yang melambung lewat buku Da Vinci Code karya Dan Brown ini mendapat kepercayaan dari penerbit luar negeri untuk menerjemahkan buku yang diinginkan. Selain melalui internet, Sermabi pun memiliki tim penilai buku yang bersifat freelance. Lewat tim ini, Serambi mendapat informasi seputar buku-buku yang tengah laris-manis di luar negeri. ''Kami juga sering mendapat informasi lewat mailing list dari teman yang kuliah di luar negeri,'' paparnya. Berbeda dengan Serambi, penerbit Gema Insani Press (GIP) punya kiat sendiri untuk mendapat copyright dari penerbit di Timur Tengah. Menurut Manager GIP, Iwan Setiawan, pihaknya memiliki perwakilan di beberapa negara sumber buku-buku Islam di Mesir dan Saudi Arabia.
''Lewat perwakilan ini, kita mengurus copyright untuk menerjemahkan buku yang kita inginkan,'' ungkapnya. Kadang pula, GIP mendapat hak untuk menerbitkan buku dari luar negeri lewat internet. Direktur Utama penerbit Robbani Press, Aunur Rafiq, mengaku tak pernah kesulitan untuk mendapatkan lisensi guna menerjemahkan karya-karya penulis Timur Tengah. Setiap kali berkesempatan naik haji, pihaknya mencoba untuk mendapatkan copyright dari penerbit di Timur Tengah. ''Malah, kami biasa ditawari,'' katanya. Malah, ada pula penerbit yang berusaha mendapatkan lisensi untuk menerbitkan buku dari ajang pameran. Pameran buku terbesar di dunia, Frankfurt Book Fair, biasanya menjadi ajang jual-beli copyright. Namun, untuk datang atau ikut sebuah pameran besar seperti itu membutuhkan dana yang tak sedikit. Lain negara, beda pula aturan tentang copyright. Di negara Barat, soal copyright murni bersifat bisnis. Yang bisa membayar lebih tinggi, pasti akan mendapatkannya. Pola pembayarannya pun ada yang bersifat bayar putus dan ada pula yang meminta uang muka. ''Biasanya, uang mukanya bisa mencapai 50 persen,'' tutur Qamaruddin. Namun, di Timur-Tengah banyak sekali penerbit dan penulis yang tak menuntut haknya soal copyright. Malah, mereka mempersilakan setiap penerbit bila tertarik untuk menerbitkan buku-buku yang mereka terbitkan. Tak heran, bila kita sering melihat beberapa penerbit menerjemahkan buku yang sama.
''Sebenarnya, hal itu tak sehat. Sebab, penerbitan satu judul buku yang sama oleh beberapa penerbit akan membuat penggarapan pasar menjadi tak maksimal,'' kata Ketua Kompartemen Organisasi Hubungan Kelembagaan, Hukum, dan Hak Cipta Ikapi Pusat, Awod Said. Selain itu, kata dia, hal seperti itu akan membuat pasar buku agama tak akan berkembang. Pihaknya berpendapat, idealnya satu judul buku terjemahan hanya diterbitkan satu penerbit saja. Masalah hak cipta, sambung Awod, memang perlu terus dibenahi agar penerbit buku-buku agama bisa terus berkembang. Namun, Iwan Setiawan berpendapat lain. Munculnya satu judul buku terjemahan yang diterbitkan beberapa penerbit bukan masalah. Penerbit buku-buku agama tak mempermasalahkan hal itu. Sebab, sambung dia, setiap penerbit memiliki segmen pembaca yang berbeda. Meski penerbit di negara Barat sangat peduli dengan copyright, namun ternyata banyak pula penerbit yang bermasalah. Serambi pernah membeli copyright atas satu judul buku dari salah satu penerbit di luar negari, namun ternyata penerbit tersebut juga menjual copyright buku itu kepada penerbit lain dari Indonesia.
''Kami bersikap strike atas kasus tersebut. Kami tak bayar royaltinya, karena mereka telah melanggar perjanjian,'' tegas Qamaruddin. Sebab, menjual copyright pada dua penerbit dari negara yang sama sangat merugikan. Awod Said menegaskan, masalah hak cipta telah diatur dalam UU No 19 Tahun 2002. Menurut dia, UU tersebut mengatur bahwa setiap buku yang diterbitkan harus memiliki hak cipta. ''Sanksinya sangat berat bila tak punya hak cipta.'' Pelaku pelanggaran hak cipta diancam hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. Hal itu pula yang mendorong toko-toko buku ternama kian selektif. Mereka tak mau menjual buku yang tidak memiliki copyright. Sebuah toko buku yang menjual buku tanpa copyright bisa terkena sanksi. Meski aturan soal hak cipta sudah jelas, namun kasus pembajakan buku di Tanah Air tetap merebak. Masih lemahnya penegakan hukum terkait masalah pembajakan buku, membuat para pembajak kian merajalela. Dampak pembajakan ini sangat merugikan penerbit. Selain itu, pembajakan juga bisa membuat kepercayaan penerbit luar negeri untuk menjual copyright-nya ke Indonesia menjadi menurun.
Berbagai cara dan strategi pun ditempuh penerbit agar bisa mengantongi copyright dari penerbit di negara lain. ''Kami biasanya melakukan deal untuk mendapatkan copyright lewat internet,'' ujar Kepala Redaksi Penerbit Serambi, Qamaruddin SF. Menurut dia, sebenarnya penerbit di Barat sangat terbuka dan senang bila buku yang mereka terbitkan diterjemahkan di negara lain. ''Baik penerbit besar atau kecil umumnya cukup welcome,'' imbuhnya. Meski begitu, persaingan untuk mendapat copyright cukup ketat.
Agar mendapat buku yang berkualitas, setiap hari, tim khusus dari penerbit ini menelusuri informasi seputar buku terbaru dan laris di luar negeri. Lewat pesan elektronik atau e-mail, Serambi berhubungan dengan penerbit di luar negeri. ''Kami berusaha meyakinkan penerbit di luar negeri bahwa kami punya komitmen untuk menerbitkan buku-buku yang sedang diincar,'' tandasnya. Dengan upaya seperti itu, penerbit yang melambung lewat buku Da Vinci Code karya Dan Brown ini mendapat kepercayaan dari penerbit luar negeri untuk menerjemahkan buku yang diinginkan. Selain melalui internet, Sermabi pun memiliki tim penilai buku yang bersifat freelance. Lewat tim ini, Serambi mendapat informasi seputar buku-buku yang tengah laris-manis di luar negeri. ''Kami juga sering mendapat informasi lewat mailing list dari teman yang kuliah di luar negeri,'' paparnya. Berbeda dengan Serambi, penerbit Gema Insani Press (GIP) punya kiat sendiri untuk mendapat copyright dari penerbit di Timur Tengah. Menurut Manager GIP, Iwan Setiawan, pihaknya memiliki perwakilan di beberapa negara sumber buku-buku Islam di Mesir dan Saudi Arabia.
''Lewat perwakilan ini, kita mengurus copyright untuk menerjemahkan buku yang kita inginkan,'' ungkapnya. Kadang pula, GIP mendapat hak untuk menerbitkan buku dari luar negeri lewat internet. Direktur Utama penerbit Robbani Press, Aunur Rafiq, mengaku tak pernah kesulitan untuk mendapatkan lisensi guna menerjemahkan karya-karya penulis Timur Tengah. Setiap kali berkesempatan naik haji, pihaknya mencoba untuk mendapatkan copyright dari penerbit di Timur Tengah. ''Malah, kami biasa ditawari,'' katanya. Malah, ada pula penerbit yang berusaha mendapatkan lisensi untuk menerbitkan buku dari ajang pameran. Pameran buku terbesar di dunia, Frankfurt Book Fair, biasanya menjadi ajang jual-beli copyright. Namun, untuk datang atau ikut sebuah pameran besar seperti itu membutuhkan dana yang tak sedikit. Lain negara, beda pula aturan tentang copyright. Di negara Barat, soal copyright murni bersifat bisnis. Yang bisa membayar lebih tinggi, pasti akan mendapatkannya. Pola pembayarannya pun ada yang bersifat bayar putus dan ada pula yang meminta uang muka. ''Biasanya, uang mukanya bisa mencapai 50 persen,'' tutur Qamaruddin. Namun, di Timur-Tengah banyak sekali penerbit dan penulis yang tak menuntut haknya soal copyright. Malah, mereka mempersilakan setiap penerbit bila tertarik untuk menerbitkan buku-buku yang mereka terbitkan. Tak heran, bila kita sering melihat beberapa penerbit menerjemahkan buku yang sama.
''Sebenarnya, hal itu tak sehat. Sebab, penerbitan satu judul buku yang sama oleh beberapa penerbit akan membuat penggarapan pasar menjadi tak maksimal,'' kata Ketua Kompartemen Organisasi Hubungan Kelembagaan, Hukum, dan Hak Cipta Ikapi Pusat, Awod Said. Selain itu, kata dia, hal seperti itu akan membuat pasar buku agama tak akan berkembang. Pihaknya berpendapat, idealnya satu judul buku terjemahan hanya diterbitkan satu penerbit saja. Masalah hak cipta, sambung Awod, memang perlu terus dibenahi agar penerbit buku-buku agama bisa terus berkembang. Namun, Iwan Setiawan berpendapat lain. Munculnya satu judul buku terjemahan yang diterbitkan beberapa penerbit bukan masalah. Penerbit buku-buku agama tak mempermasalahkan hal itu. Sebab, sambung dia, setiap penerbit memiliki segmen pembaca yang berbeda. Meski penerbit di negara Barat sangat peduli dengan copyright, namun ternyata banyak pula penerbit yang bermasalah. Serambi pernah membeli copyright atas satu judul buku dari salah satu penerbit di luar negari, namun ternyata penerbit tersebut juga menjual copyright buku itu kepada penerbit lain dari Indonesia.
''Kami bersikap strike atas kasus tersebut. Kami tak bayar royaltinya, karena mereka telah melanggar perjanjian,'' tegas Qamaruddin. Sebab, menjual copyright pada dua penerbit dari negara yang sama sangat merugikan. Awod Said menegaskan, masalah hak cipta telah diatur dalam UU No 19 Tahun 2002. Menurut dia, UU tersebut mengatur bahwa setiap buku yang diterbitkan harus memiliki hak cipta. ''Sanksinya sangat berat bila tak punya hak cipta.'' Pelaku pelanggaran hak cipta diancam hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. Hal itu pula yang mendorong toko-toko buku ternama kian selektif. Mereka tak mau menjual buku yang tidak memiliki copyright. Sebuah toko buku yang menjual buku tanpa copyright bisa terkena sanksi. Meski aturan soal hak cipta sudah jelas, namun kasus pembajakan buku di Tanah Air tetap merebak. Masih lemahnya penegakan hukum terkait masalah pembajakan buku, membuat para pembajak kian merajalela. Dampak pembajakan ini sangat merugikan penerbit. Selain itu, pembajakan juga bisa membuat kepercayaan penerbit luar negeri untuk menjual copyright-nya ke Indonesia menjadi menurun.
Copyright Buku
Reviewed by marbun
on
10:32 AM
Rating:
Post a Comment