Pesantren Dituntut Bentuk Koperasi
Peran pesantren dalam pengembangan dan pendayagunaan potensi masyarakat sudah tidak diragukan lagi. Pendayagunaan potensi ekonomi disamping potensi-potensi lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam misi dakwah memodernkan ummat agar mereka selalu berpegang teguh kepada Iman, Islam dan Ihsan.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakt oleh pesantren adalah dengan pembentukan koperasi. Apalagi saat ini upaya pemerintah dalam memudahkan kegiatan rakyat dalam pembiayaan usaha telah mengarah kepada kerjasama dengan ormas-ormas seperti NU dan Muhammadiyah. Pesantren seharusnya tanggap menyikapi tren-tren yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari upaya bernegara dengan baik.
Fungsi koperasi yang dibentuk oleh pesantren adalah untuk menstimulasi potensi ekonomi pesantren yang berkemungkinan dapat membantu masyarakat dan ummat. Fungsi lain adalah sebagai salah satu alternatif pembiayaan biaya operasional pesantren dari bagi hasil yang didapat dari usaha-usaha yang dilakukan koperasi seperti katering, pemondokan, media komunitas, usaha sembako, minimarket dan lain sebagainya.
Pesantren juga dapat berfungsi sebagai inkubator bisnis dengan mengandalkan pengalaman pesantren yang dapat ditularkan kepada masyarakat khususnya mereka yang berhubungan langsung dengan pesantren seperti masyarakat sekitar, masyarakat pengguna jasa pesantren maupun jaringan pesantren itu sendiri.
Keuangan pesantren juga dapat terbantu dengan manajemen yang lebih teratur ala koperasi. Pembayaran uang sekolah sebagai bagian dari penerimaan dan pembayaran biaya operasional seperti gaji guru, karyawan dan pembangunan fasilitas, sebagai bagian dari pengeluaran, dapat disalurkan melalui koperasi dalam hal ini dengan berbentuk BMT (Baitul Mal Watamwil). Sehingga persantren tidak saja berkembang secara internal tapi juga secara eksternal dengan perluasan dan pengembangan pesantren cabang dengan misi yang sama di berbagai daerah yang membutuhkannya.
Selain fungsi di atas, koperasi pesantren juga dapat difungsikan sebagai BAZ atau LAZ, sebagai sarana simpan pinjam yang dapat menjamin kelangsungan santri melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, dapat juga menampung tabungan orang tua agar suatu saat kelak dana tersebut dapat digunakan sebaai modal usaha anak-anaknya yang nyantri atau modal kuliah, sebagai media tolong menolong atau filantropi. Melalui koperasi, pesantren dapat melakukan program subsidi silang, yakni kelompok masyarakat yang kaya dapat membantu kelompok masyarakat lainnya yang belejar di pesantren yang tidak mampu.
Sebenarnya, pesantren yang mendirikan koperasi bukanlah hal yang baru. Pesantren-pesantren pra kemerdekaan juga telah melakukannya dan terbukti dapat meningkatkan wawasan alumninya akan pentingnya jiwa kepengusaan yang baik. Baik itu untuk dirinya sendiri maupun sebagai bagian dari dakwah bil hal.
Dalam sejarah perjalanan pesantren, ada beberapa bentuk koperasi dengan kepemilikan dan keanggotaan yang berbeda dapat berada dalam sebuah pesantren sekaligus.
Bentuk koperasi pertama selain yang tersebut di atas adalah koperasi karyawan. Fungsi utama koperasi ini selain untuk mengembangkan potensi karyawan juga untuk menunjang dan menjamin keberlangsungan hidup karyawan sebuah pesantren. Seperti diketahui, karyawan sebuah pesantren biasanya hidup serba kekurangan karena banyak dari mereka berniat bekerja untuk pesantren adalah untuk ibadah. Sehingga peran koperasi adalah lebih kepada penjaminan asuransi masa tua bagi karyawan.
Bentuk Koperasi kedua adalah koperasi guru. Kasus ini hampir sama dengan kasus pertama dan hanya saja koperasi guru biasanya terlihat lebih modern dan canggih. Koperasi guru selain berfungsi seperti yang tersebut di atas, juga biasanya beroperasi dalam usaha-usaha penerbitan buku, majalah komersil maupun non-komersil, jurnal dan lain sebagainya yang dihasilkan oleh kreatifitas tulis menulis para guru, hasil riset, seminar, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penerbitan, media dan lain-lain.
Bentuk koperasi yang ketiga adalah koperasi santri per-angkatan. Di berbagai pesantren, sebuah angkatan atau stambuk biasanya didorong untuk membuat persatuan yang mengarah kepada pemberdayaan bersama melalui koperasi. Misalnya stambuk angkatan 2008 yang baru masuk ke sebuah pesantren mendirikan koperasi yang diwakili oleh orang tua masing-masing. Tujuannya adalah menjalin komunikasi antar orang tua yang berfungsi kepada pengembangan minat belajar anaknya. Melalui komunikasi ini dapat dijalin solidaritas untuk saling membantu sesama. Di berbagai kasus dalam sebuah stambuk bisa juga terdiri dari ratusan siswa dari wilayah atau konsulat yang berbeda. Sehingga para orang tua perkonsulat dapat juga mendirikan koperasi demi pengembangan potensi mereka.
Hal ini pernah terjadi di Pesantren Al Kautsar Al Akbar, Medan. Saat itu para orang tua dari konsulat (baca: domisili) Pangkalan Susu, Langkat dan Pangkalan Berandan membentuk koperasi masing-masing sehingga mereka dapat saling memudahkan satu sama lain, misalnya dalam pembayaran uang sekolah yang dilakukan secara kolektif, penjemputan di masa libur, tamasya bersama dan pengajian bersama. Mereka bahkan dapat membeli atau menyewa bus jemputan khusus saat masa liburan telah tiba. Para orang tua tersebut pada akhirnya mengadakan majlis taklim secara berkala untuk demi menunjang kepampuan anak-anak masing-masing.
Koperasi ini terus berlanjut sampai suatu saat masa pendidikan angkatan tersebut berakhir dan dapat diteruskan kemudian menjadi sebuah koperasi alumni pesantren A dan lain sebagainya.
Bentuk koperasi berikutnya adalah koperasi alumni. Koperasi ini dibentuk para alumni sebuah lembaga pendidikan atau pesantren dengan tujuan mendayagunakan potensi alumni. Koperasi alumni juga dapat menjadi tempat sharing potensi bisnis, bidang usaha dan dunia pekerjaan dalam masyarakat. Selain itu, koperasi alumni juga berfungsi sebagai media atau forum masa transisi santri dari dunia pendidikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat baru yang digelutinya.
Berbagai bentuk-bentuk kerjasama dapat dilakukan melalui koperasi ini. Baik itu yang berhubungan dengan dunia usaha, dakwah maupun kerjasam-kerjasama dalam mengarungi dunia politik praktis. Di berbagai kasus banyak koperasi alumni pesantren yang malah semakin berkembang kepada proyek inkubasi bisnis maupun yang berevolusi menjadi BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah).
Perbedaan utama koperasi pesantren dengan bentuk-bentuk koperasi di atas adalah keanggotaan koperasi pesantren biasanya berkembang secara kuantitas. Keanggotaan koperasi pesantren dapat dikembangkan secara horizontal ke masyarakat sekitar pesantren, masyarakat umum dan lain sebagainya tanpa batas.
Sedangkan koperasi-koperasi lainnnya itu biasanya berkembang secara kualitatif. Keanggotannya sangat terbatas dan stagnan itu-itu saja. Namun secara kualitas dapat ditingkatkan menjadi koperasi yang efisien, efektif dan fungsional dengan daya guna yang terjamin.
Koperasi santri maupun per stambuk sangat berguna dalam pengumpulan dana secara berkala sehingga saat sebuah stambuk menamatkan sekolahnya mereka telah mempunyai dana kolektif untuk memulai sebuah usaha, mendirikan pesantren maupun lembaga lainnya yang kemudian menjadi batu loncatan kepada santri tersebut menuju karir yang lebih baik. Dengan demikian potensi mereka untuk melakukan dakwah bil hal dapat terlaksana dengan baik tanpa mengganggu rencana pendidikan, keuangan dan masa depan mereka.
Bidang-bidang usaha yang dapat digeluti sebuah koperasi pesantren adalah, usaha simpan pinjam (BMT), pendirian rumah sakit, poliklinik, gedung pertemuan, pemondokan, wisata rohani, travel haji, pusat bimbingan manasik haji, perusaan perkebunan, mendirikan pendidikan lanjutan seperti, universitas, sekolah tinggi, politeknik maupun kursus-kursus keahlian, Lembaga Amil Zakat (LAZ), pendirian usaha di bidang media komunitas seperti radio komunitas, televisi komunitas, inkubator bisnis, pusat pengembangan ekonomi syariah, produksi alat-alat ibadah, seperti, sarung, baju koko, jilbab, pakaian muslim dan lain sebagainya.
Bidang-bidang yang dapat digeluti oleh koperasi karyawan adalah, simpan pinjam, minimarket, perkulakan, katering, rumah makan, kios-kios sembako, biro jasa bangunan (kontraktor), jasa-jasa pemeliharaan lainnya seperti perkebunan, taman-taman, listrik dalan lain sebagainya, wartel, perkebunan dan lain-lain.
Bidang-bidang usaha koperasi guru biasanya berkisar pada usaha simpan pinjam antar anggota, usaha percetakan dan penerbitan buku umum, pendidikan, novel dll, majalah populer, jurnal ilmiyah, inkubator bisnis dan usaha, juga jasa konsultasi pendidikan atau biro konsultan, penerjemahan, riset penerjemahan buku ke berbagai bahasa yang dijual secara komersil, baik itu bahasa daerah maupun internasional, jasa bantuan hukum, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), jasa riset dan penelitian, seminar, pertemuan, Event Organizer (EO) untuk seminar, rapat dan forum diskusi, jasa desain software untuk koperasi, anak-anak, pendidikan, bisnis maupun untuk dakwah, jasa komputerisasi pada lembaga, bisnis web programming and design dan lain sebagianya.
Bidang-bidang koperasi santri biasanya berkisar pada simpan-pinjam, usaha-usaha bisnis yang diusulkan anggota yakni orang tua santri sesuai dengan karakter domisili masing-masing, EO, rekaman musik hasil kreasi santri, penjualan kreasi santri lainnya seperti kaligrafi, film kreasi santri dan bentuk-bentuk kreasi lainnya, usaha tolong menolong antara orang tua santri antara yang mampu dan yang tidak mampu, mendirikan lembaga pesantren di tempat domisili atau konsulat masing-masing sesuai dengan bentuk dan kebutuhan masing-masing, kampanye-kampanye filantropi dan lain sebagainya.
Koperasi Alumni biasanya berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan masyarakat kontemporer, koperasi ini merupakan ujung tombak pesantren dalam menciptakan dan kreasi bisang bisnis usaha modern dan termutakhir sesuai dengan perkembangan zaman saat itu. Namun biasanya selain usaha-usaha itu, koperasi alumni juga bergerak di bidang outsourching, perusaaan pengerahan dan penempatan tenaga kerja, manajemn SDM, industri, industri bursa saham, pariwisata dalan lain-lain yang sifatnya sudah umum dan tidak selalu berkaitan dengan dunia kepesantrenan.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakt oleh pesantren adalah dengan pembentukan koperasi. Apalagi saat ini upaya pemerintah dalam memudahkan kegiatan rakyat dalam pembiayaan usaha telah mengarah kepada kerjasama dengan ormas-ormas seperti NU dan Muhammadiyah. Pesantren seharusnya tanggap menyikapi tren-tren yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari upaya bernegara dengan baik.
Fungsi koperasi yang dibentuk oleh pesantren adalah untuk menstimulasi potensi ekonomi pesantren yang berkemungkinan dapat membantu masyarakat dan ummat. Fungsi lain adalah sebagai salah satu alternatif pembiayaan biaya operasional pesantren dari bagi hasil yang didapat dari usaha-usaha yang dilakukan koperasi seperti katering, pemondokan, media komunitas, usaha sembako, minimarket dan lain sebagainya.
Pesantren juga dapat berfungsi sebagai inkubator bisnis dengan mengandalkan pengalaman pesantren yang dapat ditularkan kepada masyarakat khususnya mereka yang berhubungan langsung dengan pesantren seperti masyarakat sekitar, masyarakat pengguna jasa pesantren maupun jaringan pesantren itu sendiri.
Keuangan pesantren juga dapat terbantu dengan manajemen yang lebih teratur ala koperasi. Pembayaran uang sekolah sebagai bagian dari penerimaan dan pembayaran biaya operasional seperti gaji guru, karyawan dan pembangunan fasilitas, sebagai bagian dari pengeluaran, dapat disalurkan melalui koperasi dalam hal ini dengan berbentuk BMT (Baitul Mal Watamwil). Sehingga persantren tidak saja berkembang secara internal tapi juga secara eksternal dengan perluasan dan pengembangan pesantren cabang dengan misi yang sama di berbagai daerah yang membutuhkannya.
Selain fungsi di atas, koperasi pesantren juga dapat difungsikan sebagai BAZ atau LAZ, sebagai sarana simpan pinjam yang dapat menjamin kelangsungan santri melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, dapat juga menampung tabungan orang tua agar suatu saat kelak dana tersebut dapat digunakan sebaai modal usaha anak-anaknya yang nyantri atau modal kuliah, sebagai media tolong menolong atau filantropi. Melalui koperasi, pesantren dapat melakukan program subsidi silang, yakni kelompok masyarakat yang kaya dapat membantu kelompok masyarakat lainnya yang belejar di pesantren yang tidak mampu.
Sebenarnya, pesantren yang mendirikan koperasi bukanlah hal yang baru. Pesantren-pesantren pra kemerdekaan juga telah melakukannya dan terbukti dapat meningkatkan wawasan alumninya akan pentingnya jiwa kepengusaan yang baik. Baik itu untuk dirinya sendiri maupun sebagai bagian dari dakwah bil hal.
Dalam sejarah perjalanan pesantren, ada beberapa bentuk koperasi dengan kepemilikan dan keanggotaan yang berbeda dapat berada dalam sebuah pesantren sekaligus.
Bentuk koperasi pertama selain yang tersebut di atas adalah koperasi karyawan. Fungsi utama koperasi ini selain untuk mengembangkan potensi karyawan juga untuk menunjang dan menjamin keberlangsungan hidup karyawan sebuah pesantren. Seperti diketahui, karyawan sebuah pesantren biasanya hidup serba kekurangan karena banyak dari mereka berniat bekerja untuk pesantren adalah untuk ibadah. Sehingga peran koperasi adalah lebih kepada penjaminan asuransi masa tua bagi karyawan.
Bentuk Koperasi kedua adalah koperasi guru. Kasus ini hampir sama dengan kasus pertama dan hanya saja koperasi guru biasanya terlihat lebih modern dan canggih. Koperasi guru selain berfungsi seperti yang tersebut di atas, juga biasanya beroperasi dalam usaha-usaha penerbitan buku, majalah komersil maupun non-komersil, jurnal dan lain sebagainya yang dihasilkan oleh kreatifitas tulis menulis para guru, hasil riset, seminar, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penerbitan, media dan lain-lain.
Bentuk koperasi yang ketiga adalah koperasi santri per-angkatan. Di berbagai pesantren, sebuah angkatan atau stambuk biasanya didorong untuk membuat persatuan yang mengarah kepada pemberdayaan bersama melalui koperasi. Misalnya stambuk angkatan 2008 yang baru masuk ke sebuah pesantren mendirikan koperasi yang diwakili oleh orang tua masing-masing. Tujuannya adalah menjalin komunikasi antar orang tua yang berfungsi kepada pengembangan minat belajar anaknya. Melalui komunikasi ini dapat dijalin solidaritas untuk saling membantu sesama. Di berbagai kasus dalam sebuah stambuk bisa juga terdiri dari ratusan siswa dari wilayah atau konsulat yang berbeda. Sehingga para orang tua perkonsulat dapat juga mendirikan koperasi demi pengembangan potensi mereka.
Hal ini pernah terjadi di Pesantren Al Kautsar Al Akbar, Medan. Saat itu para orang tua dari konsulat (baca: domisili) Pangkalan Susu, Langkat dan Pangkalan Berandan membentuk koperasi masing-masing sehingga mereka dapat saling memudahkan satu sama lain, misalnya dalam pembayaran uang sekolah yang dilakukan secara kolektif, penjemputan di masa libur, tamasya bersama dan pengajian bersama. Mereka bahkan dapat membeli atau menyewa bus jemputan khusus saat masa liburan telah tiba. Para orang tua tersebut pada akhirnya mengadakan majlis taklim secara berkala untuk demi menunjang kepampuan anak-anak masing-masing.
Koperasi ini terus berlanjut sampai suatu saat masa pendidikan angkatan tersebut berakhir dan dapat diteruskan kemudian menjadi sebuah koperasi alumni pesantren A dan lain sebagainya.
Bentuk koperasi berikutnya adalah koperasi alumni. Koperasi ini dibentuk para alumni sebuah lembaga pendidikan atau pesantren dengan tujuan mendayagunakan potensi alumni. Koperasi alumni juga dapat menjadi tempat sharing potensi bisnis, bidang usaha dan dunia pekerjaan dalam masyarakat. Selain itu, koperasi alumni juga berfungsi sebagai media atau forum masa transisi santri dari dunia pendidikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat baru yang digelutinya.
Berbagai bentuk-bentuk kerjasama dapat dilakukan melalui koperasi ini. Baik itu yang berhubungan dengan dunia usaha, dakwah maupun kerjasam-kerjasama dalam mengarungi dunia politik praktis. Di berbagai kasus banyak koperasi alumni pesantren yang malah semakin berkembang kepada proyek inkubasi bisnis maupun yang berevolusi menjadi BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah).
Perbedaan utama koperasi pesantren dengan bentuk-bentuk koperasi di atas adalah keanggotaan koperasi pesantren biasanya berkembang secara kuantitas. Keanggotaan koperasi pesantren dapat dikembangkan secara horizontal ke masyarakat sekitar pesantren, masyarakat umum dan lain sebagainya tanpa batas.
Sedangkan koperasi-koperasi lainnnya itu biasanya berkembang secara kualitatif. Keanggotannya sangat terbatas dan stagnan itu-itu saja. Namun secara kualitas dapat ditingkatkan menjadi koperasi yang efisien, efektif dan fungsional dengan daya guna yang terjamin.
Koperasi santri maupun per stambuk sangat berguna dalam pengumpulan dana secara berkala sehingga saat sebuah stambuk menamatkan sekolahnya mereka telah mempunyai dana kolektif untuk memulai sebuah usaha, mendirikan pesantren maupun lembaga lainnya yang kemudian menjadi batu loncatan kepada santri tersebut menuju karir yang lebih baik. Dengan demikian potensi mereka untuk melakukan dakwah bil hal dapat terlaksana dengan baik tanpa mengganggu rencana pendidikan, keuangan dan masa depan mereka.
Bidang-bidang usaha yang dapat digeluti sebuah koperasi pesantren adalah, usaha simpan pinjam (BMT), pendirian rumah sakit, poliklinik, gedung pertemuan, pemondokan, wisata rohani, travel haji, pusat bimbingan manasik haji, perusaan perkebunan, mendirikan pendidikan lanjutan seperti, universitas, sekolah tinggi, politeknik maupun kursus-kursus keahlian, Lembaga Amil Zakat (LAZ), pendirian usaha di bidang media komunitas seperti radio komunitas, televisi komunitas, inkubator bisnis, pusat pengembangan ekonomi syariah, produksi alat-alat ibadah, seperti, sarung, baju koko, jilbab, pakaian muslim dan lain sebagainya.
Bidang-bidang yang dapat digeluti oleh koperasi karyawan adalah, simpan pinjam, minimarket, perkulakan, katering, rumah makan, kios-kios sembako, biro jasa bangunan (kontraktor), jasa-jasa pemeliharaan lainnya seperti perkebunan, taman-taman, listrik dalan lain sebagainya, wartel, perkebunan dan lain-lain.
Bidang-bidang usaha koperasi guru biasanya berkisar pada usaha simpan pinjam antar anggota, usaha percetakan dan penerbitan buku umum, pendidikan, novel dll, majalah populer, jurnal ilmiyah, inkubator bisnis dan usaha, juga jasa konsultasi pendidikan atau biro konsultan, penerjemahan, riset penerjemahan buku ke berbagai bahasa yang dijual secara komersil, baik itu bahasa daerah maupun internasional, jasa bantuan hukum, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), jasa riset dan penelitian, seminar, pertemuan, Event Organizer (EO) untuk seminar, rapat dan forum diskusi, jasa desain software untuk koperasi, anak-anak, pendidikan, bisnis maupun untuk dakwah, jasa komputerisasi pada lembaga, bisnis web programming and design dan lain sebagianya.
Bidang-bidang koperasi santri biasanya berkisar pada simpan-pinjam, usaha-usaha bisnis yang diusulkan anggota yakni orang tua santri sesuai dengan karakter domisili masing-masing, EO, rekaman musik hasil kreasi santri, penjualan kreasi santri lainnya seperti kaligrafi, film kreasi santri dan bentuk-bentuk kreasi lainnya, usaha tolong menolong antara orang tua santri antara yang mampu dan yang tidak mampu, mendirikan lembaga pesantren di tempat domisili atau konsulat masing-masing sesuai dengan bentuk dan kebutuhan masing-masing, kampanye-kampanye filantropi dan lain sebagainya.
Koperasi Alumni biasanya berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan masyarakat kontemporer, koperasi ini merupakan ujung tombak pesantren dalam menciptakan dan kreasi bisang bisnis usaha modern dan termutakhir sesuai dengan perkembangan zaman saat itu. Namun biasanya selain usaha-usaha itu, koperasi alumni juga bergerak di bidang outsourching, perusaaan pengerahan dan penempatan tenaga kerja, manajemn SDM, industri, industri bursa saham, pariwisata dalan lain-lain yang sifatnya sudah umum dan tidak selalu berkaitan dengan dunia kepesantrenan.
Pesantren Dituntut Bentuk Koperasi
Reviewed by marbun
on
12:28 PM
Rating:
Post a Comment