Header AD

Depag & Sumber Korupsi

08 Mei 06 18:42 WIB
Minggu Depan Sidang Korupsi
Bantuan Depag Rp3,5 M
P. Sidimpuan, WASPADA Online


Minggu depan, Senin (15/5), Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menggelar sidang perdana korupsi Rp1,9 miliar dari Rp3,5 miliar dana bantuan Depag. Berkas perkara dibagi dua dengan tiga terdakwa, BH, RE dan HMS yang merupakan anggota DPRD P. Sidimpuan.
Ketua PN P. Sidimpuan, H Alinapiah Dalimunthe, SH,MM, mengungkapkan hal itu kepada Waspada, Jumat (5/5). Majelis hakim yang menangani kedua perkara itu diketuai H Irwan Efendi Nasution, SH, dengan anggota Derman P Nababan, SH dan Taufik Pandu Jomantara, SH. Sedangkan Darwin, SH, sebagai Panitera Penggantai.

Disebutkan, perkara No:240/Pid.B/2006/PNPSP dengan terdakwa HMS dan RE. Sedangkan perkara No: 241/Pid.B/2006/PN-PSP terdakwanya BH. Kedua berkas itu dilimpahkan Kejari P.Sidimpuan, Rabu (3/5) kemarin. Alasan kedua perkara itu tetap dipegang majelis hakim yang sama, agar lebih mendalam dan tidak berbelit-belit.

Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.30 tahun 1999 yunto UU No.20 tahun 2001 yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 yunto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Baik pada dakwaan pertama atau kedua, jaksa tetap mendakwa ketiganya melanggar pasal-pasal tersebut. Pada persidangan nantinya, Kejari P.Sidimpuan menurunkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna manangani dua perkara korupsi yang pertama sejak kepemimpinan Kajari, Andi Herman, SH.

Untuk diketahui, saat ini masyarakat Tapsel, Madina dan Kota P. Sidimpuan menantikan persidangan ini. Sebab, dana bantuan itu diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah, madrasah dan pondok pesantren di tiga daerah tingkat dua itu. Paling menarik nantinya, saksi dari perkara itu melibatkan sekira 102 tokoh agama yang menerima bantuan. mulai pengurus masjid, madrasah dan Ponpes.

Masyarakat berharap keadilan hukum dari pihak terkait dalam persidangan. Karena hal ini menyangkut urusan agama. Menurut informasi di Kejari P. Sidimpuan, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya para terdakwa terkait korupsi itu.

Saat ini, BH dan RE telah ditahan di Rumah Tahanan Salambue P. Sidimpuan. Sedangkan HMS tidak ditahan karena belum turunnnya izin penahanan ddari Gubsu. “Kapan saja izin penahanan turun, maka HMS langsung dijebloskan ke Rutan,” kata Kajari P. Sidimpuan membantah adanya rumor ‘tebang pilih’ pada penanganan kasus ini. (c20) (sn)
Depag & Sumber Korupsi Depag & Sumber Korupsi Reviewed by marbun on 11:20 AM Rating: 5

Post AD