Keren! Ma’had Aly Diakui di Indonesia, Kemenag Beri Izin 13 PT Berbasis Pesantren
KBAA -- Setelah melalui proses panjang, perguruan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren yang sering disebut Ma’had Aly akhirnya memperoleh pengakuan dari Pemerintah.
Pengakuan ini bermula dari ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang penyelenggaraan Ma’had Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Terkait hal ini, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan segera meresmikan 13 Mahad Aly dengan memberikan izin pendirian sekaligus Nomor Statistiknya.
“Peresmian akan dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke III Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Jombang pada Senin, 30 Mei mendatang,” katanya, Sabtu (28/5/2016) seperti dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
Dijelaskan Kamaruddin Amin, Ma’had Aly adalah satuan pendidikan yang didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat pesantren dan berada di pesantren.
Meski begitu, keberadaan Ma’had Aly bukan hanya untuk kepentingan masyarakat pesantren saja, tapi juga kebutuhan bangsa Indonesia.
Menurut Kamaruddin, kehadiran Peraturan Meteri Agama (PMA) Momor 71 Tahun 2015 tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.
Pengakuan ini bermula dari ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang penyelenggaraan Ma’had Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Terkait hal ini, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan segera meresmikan 13 Mahad Aly dengan memberikan izin pendirian sekaligus Nomor Statistiknya.
“Peresmian akan dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke III Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Jombang pada Senin, 30 Mei mendatang,” katanya, Sabtu (28/5/2016) seperti dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
Dijelaskan Kamaruddin Amin, Ma’had Aly adalah satuan pendidikan yang didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat pesantren dan berada di pesantren.
Meski begitu, keberadaan Ma’had Aly bukan hanya untuk kepentingan masyarakat pesantren saja, tapi juga kebutuhan bangsa Indonesia.
Menurut Kamaruddin, kehadiran Peraturan Meteri Agama (PMA) Momor 71 Tahun 2015 tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.
Keren! Ma’had Aly Diakui di Indonesia, Kemenag Beri Izin 13 PT Berbasis Pesantren
Reviewed by Admin2
on
5:54 AM
Rating:
Post a Comment