Komisioner KPU Lulus CPNS Harus Mundur
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang lulus tes calon pegawai negeri sipil melalui jalur honorer kategori dua dan memilih pekerjaan itu harus mengundurkan diri dari lembaga tersebut, kata Sekretaris KPU setempat Junhari.
"Kalau sekarang dia belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jadi masih anggota KPU. Kecuali sudah ke luar SK baru CPNS," katanya, di Mukomuko, Jumat.
Salah seorang dari lima Komisioner KPU setempat lulus dalam seleksi CPNS pemerintah khusus bagi para honorer kategori dua.
Menurutnya, sekarang itu kembali kepada komisioner tersebut setelah yang bersangkutan resmi diangkat menjadi CPNS.
"Kalau dia sudah diangkat menjadi CPNS, dia harus memilih masih tetap bertahan di KPU dan mengundurkan diri dari tes CPNS atau sebaliknya menjadi CPNS dan mengundurkan diri dari KPU," ujarnya.
Ia mengatakan, biarlah komisioner sendiri yang menentukan. Karena dia tidak bisa bekerja pada lembaga organik lainnya.
"Ada aturannya tidak bisa rangkap jabatan. Kecuali dia itu berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan diizinkan oleh atasannya mengabdi di KPU," ujarnya.
Menurutnya, kalau dia sepenuhnya sebagai PNS, tidak masalah, karena ada aturan yang memperbolehkannya sepanjang ada izin dari tempatnya bekerja.
Kalau sekarang, katanya, meskipun dia sudah diangkat menjadi CPNS, belum tentu nantinya menjadi PNS karena butuh proses dan penilaian atasannya selama menjadi CPNS. (antara)
"Kalau sekarang dia belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jadi masih anggota KPU. Kecuali sudah ke luar SK baru CPNS," katanya, di Mukomuko, Jumat.
Salah seorang dari lima Komisioner KPU setempat lulus dalam seleksi CPNS pemerintah khusus bagi para honorer kategori dua.
Menurutnya, sekarang itu kembali kepada komisioner tersebut setelah yang bersangkutan resmi diangkat menjadi CPNS.
"Kalau dia sudah diangkat menjadi CPNS, dia harus memilih masih tetap bertahan di KPU dan mengundurkan diri dari tes CPNS atau sebaliknya menjadi CPNS dan mengundurkan diri dari KPU," ujarnya.
Ia mengatakan, biarlah komisioner sendiri yang menentukan. Karena dia tidak bisa bekerja pada lembaga organik lainnya.
"Ada aturannya tidak bisa rangkap jabatan. Kecuali dia itu berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan diizinkan oleh atasannya mengabdi di KPU," ujarnya.
Menurutnya, kalau dia sepenuhnya sebagai PNS, tidak masalah, karena ada aturan yang memperbolehkannya sepanjang ada izin dari tempatnya bekerja.
Kalau sekarang, katanya, meskipun dia sudah diangkat menjadi CPNS, belum tentu nantinya menjadi PNS karena butuh proses dan penilaian atasannya selama menjadi CPNS. (antara)
Komisioner KPU Lulus CPNS Harus Mundur
Reviewed by marbun
on
10:44 AM
Rating:
Post a Comment